Tujuh Reklame di Level 21 Denpasar Diturunkan Mandiri

Level21-Mall-PijarTimes
Penurunan Reklame di Kawasan Mall Level 21

PIJARTIMES.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak reklame. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penanganan tujuh bidang reklame di kawasan Level 21, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Denpasar, yang kini telah diturunkan secara mandiri oleh pihak manajemen.

Penurunan tersebut dilakukan setelah Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reklame Pemkot Denpasar menempuh sejumlah tahapan administratif. Prosesnya dimulai dengan penyampaian Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD), kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan (SP).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dedy Sutrisna, yang mewakili Kepala Bapenda I Nyoman Denny Widya, menjelaskan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin (12/10).

Menurut Dedy, penurunan tujuh reklame itu merupakan tindak lanjut atas penanganan objek reklame yang tercantum dalam laporan temuan BPK. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak manajemen Level 21 menerima proses administrasi dari Tim Pokja Reklame.

Ia juga menyebutkan bahwa manajemen Level 21 menyampaikan adanya pergantian manajemen sebagai salah satu pertimbangan dalam penurunan reklame secara mandiri tersebut.

Baca Juga:  KPK Ganjar Bali Penghargaan

Dalam pelaksanaannya, penataan reklame di Kota Denpasar melibatkan koordinasi sejumlah organisasi perangkat daerah. Tim Pokja Reklame terdiri atas perwakilan Bapenda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

IKLAN
Advertisement

Koordinasi lintas perangkat daerah itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan dan penataan reklame berjalan sesuai ketentuan. Selain aspek penataan fisik, penanganan juga diarahkan untuk mendorong tertib administrasi perpajakan daerah.

Dedy menegaskan, pemberian pemberitahuan dan surat peringatan secara bertahap merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak, terutama pada sektor reklame. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah diharapkan dapat dikelola secara lebih optimal untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar.

“Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkesinambungan, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penataan reklame agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mewujudkan tata kelola reklame yang tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan Kota Denpasar secara berkelanjutan,” ujar Dedy.

Baca Juga:  DPRD Denpasar Setujui Perubahan APBD 2026

Pemkot Denpasar berharap koordinasi berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha dapat memperkuat kepatuhan terhadap aturan reklame sekaligus mendukung tata kelola pajak daerah yang tertib dan transparan.

Terpopuler